WhatsApp
End-to-end encrypted
-->
Congratulations on the success of PERSEBAYA CHAMPION LIGA 2 Year 2017. We are proud of you. Keep giving the best for Surabaya and Indonesia. Happy birthday (reduced life of the success as a real human being), the success of a new life, Sincere fasting and sacrifice perform multiply Best of Nobles "1" dignified iffah absoluted GOD and celebrate the New Year. Enjoy the delights "BACK'PO" 's KAMI. Forgive Big / Extended Family's Bodies and Soul. Selamat ulang tahun (berkurangnya umur kesuksesan menjadi manusia sejati), sukses menempuh hidup baru, ikhlas menunaikan ibadah puasa dan memperbanyak berkurban dalam KEYAKINAN MURNI MULIA AULIA BERMARTABAT IFFAH SEJATI ZAT 1 MAHA (Z1M) serta merayakan Tahun Baru. Menikmati kelezatan "BACK'PO" KAMI. Mohon Maaf Lahir dan Batin. It is the leading service company's business around the family and the international organizations which are open, please do not send spam, obscenities, pornography, satire, which dropped a goal bad, and politicization. Ini merupakan layanan unggulan seputar bisnis perusahaan keluarga dan organisasi international yang bersifat terbuka, mohon tidak mengirimkan spam, kata - kata kotor, pornografi, sindiran yang menjatuhkan, tujuan buruk, dan upaya politisasi. All the times. Sepanjang masa. Thanks You Guest Bye Bye Nice to meet you. Good Luck (by : Commisaries)

0000121 / NRiPSMGiC / POPIDEF / PA / P3IDE / I / 2017


Transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor - impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha yang bertempat di negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut dan darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat dan cara yang berbeda - beda.

Pengaruh keseluruhan dari perdagangan ekspor - impor ini tanpa memandang penyebab - penyebabnya adalah untuk memberikan keuntungan bagi negara yang mengimpor dan mengekspor. Transaksi ekspor - impor secara langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dari negara yang terlibat di dalamnya.

Bagi perkembangan perekonomian Indonesia, transaksi ekspor impor ini pun merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang penting. Dalam situasi perekonomian dunia yang masih belum menggembirakan saat ini berbagai usaha telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan pencarian sumber - sumber devisa yang antara lain adalah meningkatkan transaksi - transaksi ekspor dan menekan pengeluaran devisa dengan cara membatasi aktivitas - aktivitas impor.

Hasil bumi dan kekayaan alam yang biasanya diekspor adalah kopi, rempah - rempah seperti lada, pala, cengkeh, dan lain - lain; teh, tembakau, hewan, dan hasilnya seperti sapi, udang, ikan tuna dan lain - lain; bungkil kopra serta barang - barang tambang seperti tembaga, batu bara, timah, nikel dan lain - lainnya.

Hasil barang - barang industri terdiri dari antara lain kayu lapis dan kayu gergajian, karet dan hasil karet, tekstil termasuk batik dan pakaian jadi, barang - barang logam, kelapa sawit, rotan, pupuk, semen; bahan - bahan makanan, perabot rumah tangga serta berbagai ragam barang - barang kerajinan tangan dan alat - alat listrik, dan yang terakhir kendaraan bermotor dan pesawat terbang.

Dalam bidang impor, yang diperlukan untuk menunjang barang ekspor tadi umumnya yang diimpor adalah bahan baku industri, mesin, bahan kimia, ditambah dengan barang modal untuk pelaksanaan pembangunan. Selain itu impor juga menyangkut bahan / barang kebutuhan konsumsi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Negara - negara tujuan ekspor yang paling utama adalah Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Belanda, Korea Selatan, Hongkong, Jerman, Taiwan, Inggris, Australia, Cina dan lain - lain, sedang untuk impor adalah Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Australia, Taiwan,Inggris, Cina, Kanada, Belanda dan lain - lain.

Dalam melakukan transaksi ekspor - impor tersebut dikenakan berbagai ketentuan atau pembatasan pada jenis barang / komoditi ekspor - impor, dan persyaratan khusus pada komoditi tertentu termasuk tata cara penanganannya dan pengamanannya.

Setiap negara mempunyai peraturan serta sistem perdagangan yang berbeda - beda karena itu, mereka yang terlibat dalam transaksi ekspor - impor tersebut, baik para pengusaha atau petugas bank, sangat perlu mengikuti perkembangan - perkembangan peraturan serta sistem perdagangan luar negeri, baik yang berlaku di Indonesia maupun di berbagai negara lain.

Dalam transaksi perdagangan ekspor, seorang eksportir banyak berhubungan dengan berbagai instansi / lembaga yang menunjang terlaksananya transaksi ekspor tersebut yang sementara ini di Indonesia lembaga - lembaga tersebut belum seluruhnya dikenal dan dimanfaatkan.

Instansi dimaksud adalah :
1. Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri),
2. Export merchant house (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara tertentu yang membutuhkan barang tersebut),
3. Confirming house (yang bertindak sebagai perantara pembuat barang di luar negeri dan importir dalam negeri, biasanya bertanggung jawab atas pengapalan barang dan pembayaran kepada penjual),
4. Buying Agent (bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu di luar negeri),
5. Trading house (Badan usaha yang mengumpulkan barang keperluan untuk diekspor dan diimpor),
6. Consignment Agent (bertindak sebagai agen penjual di luar negeri),
7. Factor (Lembaga yang setuju untuk membeli piutang - piutang dagang / barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir / pembeli).

Selain itu dalam pelaksanaan teknisnya juga berhubungan dengan lembaga - lembaga :
8. Bank,
9. Freight Forwarder, EMKL / EMKU,
10. Maskapai Pelayaran,
11. Asuransi,
12. Bea cukai,
13. Kedutaan / Konsulat,
14. Surveyor (Badan Pemeriksa).

Dalam transaksi impor, seorang importir dalam usaha pemasarannya akan berhubungan dengan instansi berikut :
1. Sole Agent (agen tunggal barang impor),
2. Manufacturer Representative (perwakilan pabrik yang membuat barang),
3. Impor Merchant House (yang melakukan pembelian barang di luar negeri, dan dimasukkan ke dalam negeri untuk dijual kembali),
4. Trading House (badan usaha yang mengumpulkan barang untuk diekspor dan diimpor).

Dan sebagaimana halnya dengan transaksi ekspor, dalam pelaksanaan teknisnya seorang importir itu juga berhubungan dengan lembaga - lembaga :
5. Bank,
6. Freight Forwarder, EMKL / EMKU,
7. Asuransi,
8. Bea cukai,
9. Maskapai Pelayaran,
10. Surveyor (Badan Pemeriksa).

Bagaimana pentingnya peranan dari beberapa instansi atau badan tersebut di atas dalam praktek penanganan transaksi ekspor - impor di Indonesia akan banyak diulas dalam sesi berikutnya.
(Faximile : 02150476030)